BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap dalam bentuk bantuan tunai.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini penerima BSU 2021 sudah bisa dicek secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
Dengan demikian, setiap pekerja bisa secara mandiri melakukan pengecekan apakah dalam kategori calon penerima BSU.
Terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
Tahapan pencairan subsidi gaji 2021
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker. Tahapan ini meliputi validasi:
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BSU 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Cara cek penerima BSU 2021
Pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021. Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.
Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2021/08/10/145941926/cair-lewat-bank-bumn-cek-penerima-bantuan-subsidi-gaji-di-sini