Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat PNS Ajukan Mutasi Kerja

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki menuturkan, terdapat 6 jenis mutasi, yakni mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah, mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya.

Berikutnya, mutasi PNS anta instansi pusat, dan mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

"Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri," katanya melalui keterangan tertulis, Senin, (16/8/2021).

Secara prosedur, ia menjelaskan, setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Syarat berikutnya surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS yang diajukan mutasi. 

Keseluruhan mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi itu telah diatur di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

https://money.kompas.com/read/2021/08/16/200000126/simak-syarat-pns-ajukan-mutasi-kerja

Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke