Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah PNS boleh kuliah lagi setelah diangkat sebagai abdi negara, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa beda Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS? Secara umum, sebenarnya dua jalur pendidikan tersebut hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Namun perbedaanya terletak pada biaya pendidikan. Jika mendapatkan persetujuan Tugas Belajar, maka biaya pendidikan PNS tersebut tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, pengembangan kompetensi bagi PNS juga dapat dilakukan melalui pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Syarat pengajuan Tugas Belajar untuk PNS

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni sebagai berikut:


Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni:

  1. maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
  2. maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
  3. maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi.

Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

Syarat pengajuan izin belajar bagi PNS

Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan yakni:

  1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi;
  3. tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat;
  4. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  5. pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan
  6. program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

https://money.kompas.com/read/2021/08/17/060600226/pns-bisa-ajukan-tugas-belajar-atau-izin-belajar-untuk-kuliah-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke