JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan bahwa PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021. Selain pemberlakukan PPKM Level 4, beberapa daerah statusnya diturunkan mengikuti aturan PPKM Level 3.
Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4. Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Nah berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:
Bedanya dengan PPKM Level 4
Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat, istilah pembatasan aktivitas yang kini sudah tak lagi digunakan. Namun tentunya lebih ketat daripada aturan PPKM Level 3,
Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM diperpanjang terbaru, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.
Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah.
Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.
Kemudian dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sama halnya dengan aturan PPKM Level 3, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.
https://money.kompas.com/read/2021/08/24/093929926/lengkap-aturan-ppkm-level-3-dan-bedanya-dengan-ppkm-level-4