Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penjelasan Grab Terkait Penjualan Daging Anjing di Platformnya

Diketahui sebelumnya, GrabFood bersama aplikasi lainnya seperti GoFood hingga ShopeeFood, disomasi oleh ADI lantaran memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing.

Head of Marketing Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, pihaknya, sejak tahun 2020, telah mengambil langkah tegas dengan menyusun aturan dan kebijakan bagi mitra merchant GrabFood, terkait dengan penjualan daging di luar kategori pangan pada layanan GrabFood.

Namun, apabila masih ditemukan mitra merchant GrabFood yang masih menjual makanan yang mengandung daging liar akan memperoleh sanksi tegas.

"Bagi mitra merchant kami yang masih menjual makanan yang mengandung daging liar, termasuk anjing, akan memperoleh sanksi tegas, berupa penghapusan menu hingga penutupan akun merchant tersebut di aplikasi GrabFood secara sementara maupun permanen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Hadi juga menegaskan, pihaknya sangat menghargai hak hukum semua warga negara Indonesia dan akan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus melakukan pemantauan secara aktif dan siap menindak tegas mitra merchant yang melanggar ketentuan terkait hal ini, seraya mengoptimalkan layanan kami untuk menghindari kejadian serupa di masa datang," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tetap mengundang peran aktif para masyarakat dalam memantau penjualan daging liar dan GrabFood juga telah menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika menemukan menu daging liar di luar kategori pangan pada aplikasi. 

Dia menyebutkan, adapun daftar daging hewan liar yang penjualannya dilarang melalui aplikasi GrabFood diantaranya adalah Anjing, Buaya, Hiu, Ikan pari, Kadal, Kalajengking, Kelelawar, Kucing, Kura-kura, Kura-kura tempurung lunak, Musang, Tikus, Tokek, Trenggiling, dan Ular.

"Jika ada masyarakat atau pengguna kami yang menemukan restoran yang menjual makanan dengan menggunakan bahan yang berasal dari hewan-hewan tersebut, silakan melaporkan kepada kami dengan melengkapi formulir yang telah disediakan melalui laman atau aplikasi Grab," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/09/07/144940626/ini-penjelasan-grab-terkait-penjualan-daging-anjing-di-platformnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke