Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Sita 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19,81 Miliar

Bea Cukai kali ini berkolaborasi dengan TNI untuk meindak berbagai modus yang digunakan pelaku barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta mengungkapkan, selain penyitaan 11,1 juta batang rokok tanpa pita cukai di Tangerang, terdapat dua kasus lain yang berhasil ditindak lanjuti.

“Operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap kurang lebih 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi," ujar Wijayanta seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Pada rangkaian kegiatan di Tangerang, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI berhasil menindaklanjuti tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST.

Dalam penindaklanjutan tersebut ditemykanbarang bukti berupa 11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti tersebut diduga merupakan rokok eks impor ilegal dari Cina.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 tersangka LJ alias ST telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, serta telah dilakukan pemanggilan terhadap dua orang dengan status sebagai saksi.

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp 19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 17,91 miliar,” sebut Wijayanta.

Sementara itu, untuk penindakan terhadap 950 pita cukai palsu di Cirebon, bersumber dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wijayanta.

Kemudian di Bekasi, ditemukan 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada tanggal 3 September 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp 208,46 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137 juta. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses,” ungkap Wijayanta.

https://money.kompas.com/read/2021/09/08/154150126/bea-cukai-sita-111-juta-batang-rokok-ilegal-senilai-rp-1981-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke