Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indef: Negara Tetangga Saja Belum Tarik PPN Sembako

Direktur Riset Indef Berly Martawardaya mengatakan perbandingan tarif PPN antar negara yang dilampirkan pemerintah kepada DPR RI kebanyakan berasal dari negara Eropa. Seharusnya, ada perbandingan lain yang lebih bisa dikomparasi, seperti dengan negara ASEAN dan Asia Selatan.

"Kenapa perbandingannya dengan negara lain yang mayoritas negara eropa? Kalau bikin komparasi harus bikin perbandingan yang lebih comparable. It's okay (ada perbandingan dengan) negara Eropa, tapi kenapa enggak ada negara di ASEAN, Amerika Selatan, atau Asia Selatan," kata Berly dalam Diskusi Publik Indef secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan, jika mengacu pada negara tetangga, banyak negara ASEAN yang belum menerapkan pajak sembako. Di Malaysia, makanan yang belum diproses (unprocessed food) dan sayur-mayur yang notabene masuk dalam kebutuhan pokok belum menjadi objek PPN.

Di Thailand kata Berly, sembako (basic groceries), jasa pendidikan dan jasa kesehatan belum dikenai PPN. Sama halnya dengan Filipina uang tidak mengenakan PPN untuk barang-barang seperti produk makanan, daging, buah-buahan, ikan, dan makanan yang dimasak.

"(Negara) Tetangga kita seragam, sembako semua enggak masuk (dalam barang kena pajak/BKP). Indonesia sudah inline sebagai negara berkembang. Bahkan Malaysia yang menengah atas saja masih belum (mengenakan PPN untuk sembako)," tutur Berly.

Lebih lanjut dia menuturkan, pengenaan PPN pada sembako bisa mengganggu rasa keadilan karena di saat yang sama, PPh (pajak penghasilan) Badan justru kembali turun menjadi 20 persen. Hal ini kata Berly, seolah para petani mensubsidi perusahaan-perusahaan besar.

"Harga makanan adalah faktor penting dari garis kemiskinan. Garis kemiskinan berasal dari makanan dan non makanan. Perlu diangkat analisis yang lebih komprehensif," pungkas Berly.


Sebagai informasi, pemerintah menggodok aturan mengenai pemungutan PPN pada sembako dan jasa tertentu melalui RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang/jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.

PPN juga dikecualikan untuk emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.

RUU juga menyebutkan perubahan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dan adanya range tarif PPN dari 5 persen sampai 25 persen.

Secara garis besar, RUU KUP bakal mengubah 15 pasal, dengan rincian perubahan 7 pasal dalam UU Pajak Penghasilan, perubahan 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan 1 pasal dalan UU Cukai. Pemerintah juga menambah 1 pasal mengenai pajak karbon.

https://money.kompas.com/read/2021/09/14/124603226/indef-negara-tetangga-saja-belum-tarik-ppn-sembako

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke