Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tenaga Kerja Sukarela Diharapkan Antisipasi Tantangan Ketenagakerjaan Masa Kini

KOMPAS.com – Tenaga Kerja Sukarela (TKS) harus mampu mengantisipasi perubahan yang sangat mempengaruhi dunia usaha saat ini.

Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hendra Kusuma Sumantri yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 dan transformasi digital menjadi tantangan aktual ketenagakerjaan masa kini.

Pasalnya, pandemi meningkatkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan angka pengangguran. Namun, di sisi lain, pandemi juga meningkatkan kebutuhan internet.

“Kebutuhan tenaga kerja di sektor teknologi informasi meningkat pesat, demikian juga peluang-peluang baru,” ujarnya dalam acara Temu Konsultasi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tahun 2021 di Hotel Aryaduta di Bandung, Kamis (16/9/2021).

Untuk itu, ia meminta para TKS sebagai pendamping kelompok usaha diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan Balai Latihan Kerja Mandiri yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

Hendra memaparkan, para TKS dapat memanfaatkan, misalnya, pelatihan melalui Mobile Training Unit (MTU), yakni pelatihan keliling untuk para usahawan mandiri.

Selain MTU, para TKS juga dapat memanfaatkan program JabarJawara.id yang menawarkan berbagai bantuan untuk para usahawan mandiri, seperti pelatihan, pendanaan, pembuatan website, dan lainnya.

Adapun, ajang konsultasi tatap muka bagi para TKS diisi dengan rangkaian ceramah edukasi dan tanya-jawab seputar isu ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pendampingan kelompok-kelompok usaha.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional Provinsi Jawa Barat Iwan Gunawan turut membagikan pengalaman pribadinya sebagai pengusaha.

Dia memaparkan cara memulai usaha, sikap mental yang perlu dimiliki pengusaha, petunjuk praktis mengatasi berbagai persoalan usaha, membesarkan brand, hingga mengurus legalitas merek dan label halal.

Iwan juga menekankan pentingnya riset untuk memahami pasar ketika memulai usaha dan pentingnya kolaborasi di era digital.

“Ini bedanya berbisnis di era kolonial dan milenial. Pasar dari usaha-usaha yang didampingi itu milenial. Karena itu, bikin konten yang menarik bagi milenial. Pakai orang-orang yang pandai bikin konten. Kreator konten itu sekarang ibarat mata uang,” paparnya.

Pembicara lainnya, Asisten Menteri Ketenagakerjaan Iemas Masithoh M Noor memberikan pesan yang lebih bernuansa personal kepada para TKS melalui berbagai macam guyonan ringan yang kerap mengundang tawa hadirin.

“Kami minta para TKS bekerja secara sungguh-sungguh dan tulus sebagai pendamping kelompok masyarakat,” pesannya.

Adapun acara tersebut dipandu oleh Ketua Jaringan Pengusaha Provinsi Jawa Barat Mulyadi Aldian Noorman.

Kegiatan Temu Konsultasi TKS yang digelar Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja (Bina PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jumat, 15- 17 September 2021.

Temu Konsultasi TKS di Bandung kali ini merupakan gelaran pertama dari rangkaian pertemuan yang berlangsung di empat lokasi, yakni di Bandung, Semarang, Makassar, dan terakhir akan digelar di Provinsi Banten.

Hadir dalam Temu Konsultasi TKS pertama ini sebanyak 166 TKS dari Zona Barat, yakni dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Secara keseluruhan, terdapat 664 TKS yang lolos dari perekrutan yang diselenggarakan pada Juli lalu. Para TKS ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan bertugas dalam tiga zona, yakni Zona Barat, Tengah, dan Timur.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), acara Temu Konsultasi TKS 2021 diselenggarakan dengan menerapkan prosedur kesehatan (prokes) yang ketat.

Program TKS

Pada kesempatan ini, Koordinator Bidang TKS dan Pendampingan Andi Asriyani Koke menguraikan sejumlah peraturan resmi dari Kemenaker yang harus ditaati para TKS.

“Para pendamping ini, antara lain wajib menyusun dan mengirimkan Laporan Perencanaan Kegiatan, Laporan Kegiatan Bulanan, serta Laporan Paripurna yang didukung data-data kegiatan melalui sistem online yang telah disediakan,” katanya mewakili Direktur Bina PKK I Nyoman Darmanta yang berhalangan hadir.

Untuk itu, dia memaparkan petunjuk teknis mengenai cara penggunaan sistem online dalam menyusun dan mengirimkan laporan oleh tim teknis.

Sebagai informasi, perekrutan dan pendayagunaan TKS bukanlah program baru lingkungan di Kemenaker.

Program tersebut sudah ada sejak 1968. Awalnya, kegiatan ini terselenggara di bawah koordinasi suatu badan lintas kementerian yang disebut Badan Urusan Tenaga Sukarela Indonesia (BUTSI).

Dalam perjalanannya, kegiatan ini mengalami pasang-surut, bahkan pernah mengalami masa vakum. Baru pada 2010 program ini diaktifkan kembali.

Program TKS bertujuan mengurangi pengangguran. Mereka yang terdidik, tetapi menganggur akan direkrut menjadi TKS.

Tugas TKS adalah melakukan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat pelaku usaha dan penerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja yang disebut Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Dalam melaksanakan tugasnya, TKS diharapkan membantu TKM menemukan ide-ide baru untuk pengembangan usaha atau sebagai inovator.

TKS juga harus bisa memotivasi kelompok dampingan agar lebih mandiri dan produktif (motivator) serta mempertemukan kelompok-kelompok itu dengan lembaga-lembaga mitra, baik lembaga pemerintah maupun swasta (mediator).

Selain itu, para TKS bertugas memfasilitasi TKM untuk mendapatkan akses pengembangan organisasi, informasi, pelatihan, permodalan, pengembangan produksi, dan pemasaran (fasilitator).

Pendayagunaan TKS ini juga berfungsi sebagai sarana magang atau praktik kerja lapangan yang bermanfaat bagi TKS itu sendiri.

Program tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pengalaman bagi TKS sehingga dapat mendorong perkembangan karier TKS selanjutnya.

https://money.kompas.com/read/2021/09/17/145754726/tenaga-kerja-sukarela-diharapkan-antisipasi-tantangan-ketenagakerjaan-masa

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke