Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Kantor Non-esensial Bisa WFO Maksimal 25 Persen

Beberapa pelonggaran diberikan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Salah satunya, perkantoran non-esensial di wilayah dengan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor alias work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen.

Pelonggaran PPKM itu sejalan dengan telah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Selain pembukaan bekerja di kantor, pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut.

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi. (Abdul Basith Bardan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PPKM diperpanjang, kantor non esensial bisa buka dengan kapasitas maksimal 25%

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/050400626/ppkm-diperpanjang-kantor-non-esensial-bisa-wfo-maksimal-25-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke