Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam, Ini Ketentuannya

Hal ini tidak lepas dari adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Luhut menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari periode sebelumnya.

“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri,” kata Luhut dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Aturan buka restoran dan kafe

Ketentuan operasional restoran dan kafe masih harus berpedoman pada aturan PPKM Jawa dan Bali yang saat ini masih berlaku.

Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam regulasi itu, disebutkan adanya perbedaan aturan jam operasional restoran dan kafe untuk daerah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Perbedaan tersebut menyangkut dengan pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan kafe yang diizinkan makan/minum di tempat.

Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga pukul 12 malam adalah restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.

Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • satu meja maksimal 2 orang.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Perlu diingat, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.

Aturan makan dan minum di tempat umum

Sementara itu, regulasi ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Untuk daerah berstatus PPKM level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • satu meja maksimal 2 orang.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, untuk daerah berstatus PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagaimana ketentuan berikut ini.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • waktu makan maksimal 60 menit.
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/105833726/restoran-dan-kafe-boleh-buka-hingga-pukul-12-malam-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke