Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 3 Skema Bisnis Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Infrastruktur pengisian kendaraan listrik itu mencakup Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Keduanya, semacam SPBU untuk kendaraan dengan jenis bahan bakar minyak (BBM).

Ketiga skema bisnis itu yakni skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan peraturan ini diharapkan badan usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk badan usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ungkap Rida dalam keterangannya, Rabu (23/9/2021).

Secara rinci, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen kendaraan listrik. Untuk skema ini diperlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi, dan nomor identitas SPKLU.

Sedangkan untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan, dan nomor identitas SPKLU.

Lalu untuk skema kerja sama yakni sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan mengikuti perizinan milik PLN atau pemegang wilayah usaha lain.

Selain itu, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.

Ada juga insentif keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, juga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.

Rida menambahkan, perizinan berusaha infrastruktur pengisian kendaraan listrik kembali disederhanakan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

Penyederhanaan itu yakni sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, tapi saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU.

Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, pemegang IUPTLU termasuk badan usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediaan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Dalam mempercepat perizinan berusaha, saat ini pemerintah juga telah melakukan upaya penyederhanaan melalui platform sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-PBBR) untuk pengajuan perizinan berusaha secara daring.

Sistem OSS-PBBR saat ini masih terus dilakukan penyempurnaan sehingga beberapa perizinan non-KBLI khususnya untuk penetapan wilayah usaha dan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU, untuk sementara ini masih dilakukan di luar OSS-PBBR melalui aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM.

"Ke depannya diharapkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan aplikasi perizinan ESDM sehingga dapat lebih mempermudah bagi badan usaha dalam melakukan proses perizinan berusaha," ujar Rida.

https://money.kompas.com/read/2021/09/22/090112726/ini-3-skema-bisnis-pengisian-daya-kendaraan-listrik

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke