Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebut Revisi UU BUMN Perlu, Erick Thohir: Kadang Perusahaan Terbitkan Surat Utang untuk Bonus dan Tantiem...

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Revisi UU BUMN sangat tepat, karena kita bisa terus memperbaiki kinerja BUMN secara bersama-sama. Sebab, di situ jelas membicarakan PMN, utang, kepemilikan yang memang perlu diperbaiki," ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, lewat revisi UU BUMN akan memperkuat peran Kementerian BUMN dalam memperbaiki kinerja perusahaan pelat merah, terlebih di era digitalisasi saat ini.

Kendati demikian, Erick memastikan, pihaknya akan tetap menjaga kerja sama dengan kementerian lain dan DPR.

"Ini tidak lain, kami akan jadi pressure yang baik bagi para direksi BUMN, terlebih kalau kita melihat bagaimana track record yang dulu-dulu, di mana punya pemikiran bahwa kalau ada apa-apa dengan perusahaannya, pasti akan ditolong negara," ungkapnya.

Erick bilang, dirinya ingin mengubah mentalitas para pejabat BUMN agar tak lagi memiliki pemikiran seperti itu, melainkan memiliki pertanggungjawaban terhadap perusahaan, bahkan sekalipun sudah tidak menjabat di sana.

Ia mengatakan, dalam revisi beleid itu salah satunya akan mengatur terkait dividen, bahwa pembagian keuntungan memang dilakukan karena kinerja keuangan yang benar-benar sehat, bukan hasil polesan.

Menurut dia, kadang kala BUMN memoles kinerja keuangan agar nampak sehat, padahal baru saja menambah utang.

"Dividen itu harus dilakukan memang sesuai dengan kinerja perusahaannya, tidak dari polesan-polesan buku. Kadang perusahaan menerbitkan surat utang untuk bonus dan tantiem. Kami di tahun pertama (menjabat di Kementerian BUMN) menemukan itu," kata Erick.

"Ini sesuatu yang menurut saya sangat tidak beretika. Tentu ini menjadi sebuah hal yang semestinya di hukum. Hal inilah yang memang harus dijaga," lanjut dia.


Selain soal kinerja keuangan, Erick bilang, lewat revisi UU BUMN maka akan semakin memperjelas pemberian PMN, sehingga hanya BUMN yang benar-benar membutuhkan yang akan mendapatkannya, menyesuaikan kemampuan perusahaan. Sekaligus untuk memastikan penggunaannya jelas.

"Tentu PMN dengan UU BUMN ini yang kami harapkan bisa jadi peta besar juga, bahwa PMN itu mesti ada konteks yang jelas. Kalau memang itu penugasan maka itu harus dilangsungkan, tetapi jika secara korporasinya tidak kuat, maka ini harus jadi jelas dananya," katanya.

Lewat revisi BUMN, menurut Erick, sekaligus memperkuat peran Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan pelat merah yang bermasalah. Seperti untuk mengambil keputusan restrukturisasi, merger, atau malah memperkuat perusahaannya.

Dengan demikian, ia berharap bisa mengingkatkan kualitas perusahaan pelat merah sehingga semakin berdaya saing di tingkat global. Terlebih saat ini semakin sedikit BUMN yang merambah global, menurut perhitungannya hanya 4 BUMN yang bertahan di pasar global.

"Jadi saya rasa kuncinya daripada UU BUMN menjadi penting, karena turunannya disitu ada PMN dan kinerja dari perusahaan bisa kita lakukan apakah dengan restrukturisasi, merger, atau malah diperkuat," pungkas Erick.

https://money.kompas.com/read/2021/09/22/183806726/sebut-revisi-uu-bumn-perlu-erick-thohir-kadang-perusahaan-terbitkan-surat

Terkini Lainnya

OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke