Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengajukan KPR BNI Online dan Syarat-syaratnya

Dengan mengajukan KPR secara online, Anda jadi tidak perlu repot-repot ke kantor cabang dengan membawa beragam berkas persyaratan pengajuan KPR.

Salah satu bank yang menyediakan layanan mengajukan KPR secara online yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Program KPR dari bank pelat merah ini disebut dengan BNI Griya.

Dikutip dari laman resmi bni.co.id dijelaskan, BNI Griya adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang dapat digunakan untuk tujuan pembelian, pembangunan/renovasi, top up, refinancing, atau take over peroperti berupa rumah tinggal, villa, apartemen, kondominium, rumah toko, rumah kantor, atau tanah kaveling yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing pemohon.

Perusahaan mengklaim, keungguhan BNI griya dibanding dengan KPR lain yakni jangka waktu hingga 30 tahun, serta maksumal kredit hingga 20 miliar.

Syarat Mengajukan KPR BNI

Untuk bisa mengajukan KPR BNI secara online, terlebih dahulu ada beberapa persyaratan, baik persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi.

Berikut adalah rincian syarat mengajukan KPR BNI:

Cara Mengajukan KPR BNI Online

Mengajukan KPR BNI secara online bisa dilakukan baik lewat laman resmi BNI, yakni bni.co.id serta lewat BNI Mobile Banking.

Rincian cara mengajukan KPR BNI online adalah sebagai berikut:

  1. Akses e-Form di www.bni.co.id (pilih "Layanan Digital") atau BNI Mobile Banking (pilih "E-Form").
  2. Pilih "BNI Griya", selanjutnya klik "Daftar", dan Pilih menu "Aplikasi".
  3. Isi aplikasi lengkap, kemudian klik SUBMIT.
  4. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email dan petugas BNI akan segera menghubungi Anda.

Biaya KPR BNI

Untuk mengajukan KPR BNI, terdapat beberapa biaya lain yang harus dipertimbangkan selain bunga KPR.

Beberapa biaya KPR tersebut yakni:

https://money.kompas.com/read/2021/09/25/180733426/cara-mengajukan-kpr-bni-online-dan-syarat-syaratnya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke