Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda dengan Meterai Tempel, Ini Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000

Cara menggunakan meterai elektronik berbeda dengan meterei tempel yang selama ini cukup dengan ditempelkan pada dokumen yang membutuhkan bea meterai.

Karena itu, penting memahami perbedaan penggunaan meterai tempel dengan meterai elektronik atau e-meterai (e-materai 10000).

Sebelum mencari tahu cara menggunakan e-meterai, sebaiknya pahami dulu apa itu e-meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Lebih lanjut, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Beda meterai tempel dan e-meterai

Terdapat sejumlah perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel. Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga dari cara menggunakan meterai elektronik yang berbeda.

Mengacu pada PP 86/2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Sedangkan meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Adapun khusus meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut (e-materai 10000).

Cara beli dan menggunakan e-meterai

Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Ketentuan tersebut menjadi panduan bagi yang kerap bertanya mengenai bagaimana cara menggunakan e-meterai atau beli e-meterai di mana.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Sementara itu, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/10/02/153418026/beda-dengan-meterai-tempel-ini-cara-menggunakan-e-meterai-rp-10000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke