Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Promosi Film Indonesia dari Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memiliki program bantuan promosi film Indonesia. Nantinya, penerima bantuan akan mendapatkan suntikan dana Rp 1,5 miliar dari pemerintah untuk mempromosikan film Indonesia buatannya.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film yang bertujuan untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya saat kondisi pandemi Covid-19.

Diharapkan denganadanya bantuan promosi film ini bisa meningkatkan minat masyarakat menonton film indonesia dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi.

Pelaksanaan promosi film ini dilakukan pada jangka waktu mulai dari Oktober hingga 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)

Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,5 milai per rumah produksi.

Lantas, bagaimana cara daftar bantuan promosi film Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar dari pemerintah ini?

Berikut syarat dan cara daftar bantuan promosi film Indonesia berdasarkan laman https://penfilm.kemenparekraf.go.id/ :

https://money.kompas.com/read/2021/10/02/160000326/syarat-dan-cara-daftar-bantuan-promosi-film-indonesia-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke