Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU PDP Bikin Perusahaan DIgital Langsung Lindungi Data Pribadi Konsumen

Menurut Farhan, payung hukum ini membuat perusahaan, khususnya perusahaan digital, berlomba-lomba melakukan pengamanan data pribadi. Mereka tidak akan berpikir dua kali untuk segera mengamankan data pelanggan.

"Kita berharap dengan adanya payung ini, institusi akan berpikir dua kali untuk tidak spend more money untuk pengamanan data. Sekarang, kan, semuanya bilang entar saja," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Farhan menuturkan, RUU PDP akan mengatur lebih rinci besaran denda yang dilayangkan regulator kepada korporasi yang tidak hati-hati maupun dengan sengaja menyelewengkan data.

Perusahaan kata Farhan, biasanya takut dengan denda yang nominalnya fantastis. Jika disetujui DPR, besaran denda bisa mencapai 1-2 persen pendapatan (revenue) korporasi tersebut.

"Nanti (di perusahaan) akan ada talenta digital baru yang dibutuhkan untuk pengamanan data. Karena requirement kalau tidak melakukan itu, kalau tidak menjalankan compliance (kepatuhan), mereka akan kena denda," ucap Farhan.

Adapun layangan denda ini telah diadopsi oleh sejumlah negara. Jejaring media sosial Facebook misalnya, pernah didenda oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) senilai 5 miliar dollar AS atau Rp 70 triliun.

Denda dijatuhkan lantaran Facebook kedapatan lalai dalam melindungi data pribadi sehingga digunakan oleh pihak ketiga.

"Makanya (perlu ada) compliance supaya orang hati-hati dalam menggunakan data pribadi kita. Yang paling bahaya apa? Apabila orang lain menggunakan data pribadi kita, itu suatu kejahatan," pungkas Farhan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/184746226/ruu-pdp-bikin-perusahaan-digital-langsung-lindungi-data-pribadi-konsumen

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke