Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendiang Ayah Tinggalkan Warisan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya baru saja meninggal karena sakit. Yang menjadi masalah, beliau masih memiliki tunggakan pajak dalam jumlah yang cukup besar.

Apakah ibu saya yang harus membayar utang pajak tersebut atau saya sebagai anak pertama yang harus membayar?

Ibu saya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Hanya saya yang sudah bekerja, sementara kedua adik saya masih sekolah.

Apakah ada aturan yang memungkinkan saya tidak perlu membayar utang pajak tersebut?

Terima kasih.

~Santika S~

Jawaban:

Salaam, Mba Santika....

Terima kasih atas pertanyaannya.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa ketentuan perpajakan Indonesia menjadikan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sebagai Subjek Pajak.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya.

Wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Perkecualian atas tanggung jawab tersebut adalah jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk menanggung tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Dalam kasus ayah Anda, sebelumnya pastikan dulu apakah penagihan utang pajak tersebut telah kedaluwarsa atau belum.

Masa kedaluwarsa penagihan pajak adalah lima tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya masa/tahun pajak. Apabila penagihan sudah melewati masa tersebut maka tidak dapat dikategorikan sebagai utang pajak.

Kemudian, pastikan harta yang diwariskan ayah Anda merupakan subjek pajak untuk melunasi tunggakan utang pajaknya.

Jika ada, intinya warisan tersebut diutamakan untuk membayar tunggakan pajak Ayah Anda. Dalam hal ini, ibunda ataupun Anda dapat bertindak sebagai wakil atas warisan ayah Anda.

Apabila ayah Anda tidak meninggalkan warisan dan ahli waris dapat membuktikannya maka Anda dan keluarga lain yang ditinggalkan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas utang pajak tersebut.

Dalam kondisi tidak ada warisan seperti dimaksud di atas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan utang pajak ayah Anda dapat dihapuskan secara jabatan jika terbukti tidak meninggalkan warisan.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.

Salaam....

Shinta Marvianti


Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan danpraktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel, melalui komentar di artikel dalam link ini, atau klik saja ke sini.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/071244126/mendiang-ayah-tinggalkan-warisan-utang-pajak-siapa-yang-harus-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke