Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Perlu Kamu Tahu

JAKARTA, KOMPAS.com - Merger dan akuisisi adalah dua istilah di dunia bisnis yang paling sering disebut, sekaligus paling kerap disalahgunakan.

Biasanya, kedua istilah tersebut digunakan untuk menyebut aksi korporasi berupa penggabungan dua perusahaan, namun ada beberapa perbedaan yang harus dipahami.

Dilansir dari Investopedia, perusahaan biasanya lebih memilih menggunakan istilah merger ketimbang akuisisi ketika membeli sebagian besar saham perusahaan yang lebih kecil.

Akuisisi yang merupakan pengambil alihan kontrol atas sebuah perusahaan baru dinilai memiliki konotasi yang lebih negatif ketimbang merger.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Merger adalah aksi korporasi yang terjadi ketika dua perusahaan berbeda melakukan kombinasi untuk membuat sebuah organisasi baru. Sementara itu, akuisisi adalah upaya satu perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lainnya.

Meski demikian, merger dan akuisisi memiliki kesamaan, yakni merupaan upaya perusahaan untuk memperluas bisnis atau mendapatkan pasar yang lebih luas untuk membuat perusahaan menjadi lebih bernilai di mata pemegang saham.

Merger

Merger dilakukan ketika dua perusahaan sepakat untuk menjadi satu dan menjadi perusahaan baru.

Dengan demikian, maka terjadi kepemilikan baru atas perusahaan tersebut, sekaligus perubahan struk manajemen yang merupakan hasil dari penggabungan dua perusahaan yang berbeda.

Salah satu hal yang bisa menjadi perbedaan antara merger dan akuisisi apakah penggabungan antara kedua perusahaan tersebut terjadi secara sukarela atau karena ada pembelian aset.

Di dalam merger, tidak diperlukan uang tunai, namun setiap perusahaan perlu untuk mengurangi kekuatannya secara individu.

Biasanya, merger dilakukan untuk mengurangi biaya operasional, ekspansi ke pasar baru, dan meningkankan pendapatan dan laba. Merger biasanya dilakukan dengan sukarela dan melibatkan perusahaan dengan ukuran dan pasar yang sama.

Akuisisi

Pada akuisisi, tidak ada perusahaan baru yang muncul karena hasil dari sebuah aksi korporasi.

Perusahaan kecil yang diakuisisi biasanya akan melebur dan menjadi bagian dari perusahaan yang lebih besar yang melakukan akuisisi.

Akuisisi dilakukan biasanya dengan membeli sebagian besar atau mayoritas saham (lebih dari 50 persen) dari perusahaan lain yang lebih kecil.

Sehingga bisa dikatakan, akuisisi membutuhkan dana yang tak sedikit.

Seperti halnya merger, akuisisi dilakukan bila perusahaan ingin mengekspansi pangsa bisnis dan pasarnya.

Contoh Akuisisi dan Merger

Ada banyak contoh perusahaan besar di Indonesia yang melakukan merger. Merger terbaru adalah penggabungan bank syariah milik bank BUMN yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.

Sementara itu, salah satu contoh akuisisi yang baru saja terjadi yakni entitas usaha Grup Djarum yakni PT Global Digital Niaga alias Blibli.com bersiap mengakuisisi saham PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC).

Hal ini sebagai langkah untuk mempercepat perluasan ekosistem bisnis e-commerce yang dijalankan oleh Blibli.com.

Blibli disebut telah menandatangani perjanjian untuk akuisisi 797,9 juta saham, setara 51 persen saham RANC.

Blibli akan mengakuisisi saham RANC dari tangan sejumlah pemegang saham, yakni PT Wijaya Sumber Sejahtera dan Prima Rasa Inti lewat negosiasi langsung dengan para pemegang saham tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/10/10/090340826/ini-perbedaan-merger-dan-akuisisi-yang-perlu-kamu-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke