Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Fasilitasi IKM Dapat Sertfikasi TKDN Gratis, Ini Syaratnya

Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Nantinya, dalam program ini satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk.

Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.

Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero) Supriyanto mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

"Untuk syaratnya perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan," ujar dia dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Selanjutnya untuk prosesnya, dijelaskan dia, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Perlu diketahui, hingga akhir September 2021 tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40 persen.

Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen.

Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, tak lupa Supriyanto mengajak para produsen untuk memanfaatkan program ini.

https://money.kompas.com/read/2021/10/10/130905026/kemenperin-fasilitasi-ikm-dapat-sertfikasi-tkdn-gratis-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke