Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta yang Lulus PPPK Guru Tahap I Langsung Dapat Nomor Induk PPPK

Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I tersebut akan langsung diangkat sebagai PPPK sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan mengenai pengangkatan guru PPPK 2021.

“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga,” ujar Bima dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Terkait hal ini, Bima berpesan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki formasi perlu mengusulkan kepada BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.

Output BKN baik pengumuman maupun penetapan Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga calo-calo tidak mungkin lagi ada.

“Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah,” ucap Bima.

Adapun seleksi PPPK Guru 2021 memang terdiri dari 3 tahap. Seleksi PPPK Guru tahap I saat ini telah memasuki tahap masa sanggah setelah adanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021.

Pengumuman tersebut telah dilakukan afirmasi sesuai dengan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

BKN sendiri memberikan kesempatan masa sanggah terhadap hasil apabila tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari.


Bima juga menjelaskan bahwa data-data pendaftaran PPPK guru menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek dan untuk tenaga eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) berasal dari database BKN.

“Mendaftarnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ujiannya menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan hasilnya akan ditarik kembali ke BKN untuk di proses secara elektronik,” ucapnya.

Dia menegaskan, rekrutmen CASN tahun ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dilakukan yaitu sebanyak 659.064 peserta terdiri dari seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK Non-Guru.

“BKN berkomitmen mengedepankan amanah, transparansi, dan akuntabel,” tegas Bima Haria Wibisana.

https://money.kompas.com/read/2021/10/10/154809826/peserta-yang-lulus-pppk-guru-tahap-i-langsung-dapat-nomor-induk-pppk

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke