Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria Frozen Food yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Belakangan, muncul kabar lainnya menyusul banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar.

Kabar tersebut semakin meresahkan para pelaku usaha UMKM yang bergerak dalam produksi makanan beku. Mereka khawatir terkena denda hingga harus berurusan dengan pidana. 

Penjelasan BPOM

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari.

Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food. 

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Sebaliknya, lanjut dia, apabila produk makanan beku dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produsen tidak diwajibkan mendaftarkan produknya ke BPOM. 

Namun agar keamanan terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, BPOM mengimbau produsen frozen food melabelinya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat. 

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.

Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM.

Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.

Meresahkan

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian terkait izin edar makanan beku (frozen food).

"Karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi (antara pemerintah) dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil saja tuh polisinya," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com.

Selain itu, Ikhsan juga menilai pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara merata kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Jika ada sosialisasi izin edar kata dia, hal itu dilakukan kepada para pelaku UMKM yang itu-itu saja. Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi tersebut hanya formalitas saja. Padahal lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan lewat media sosial.

"Yah itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, khusus produk frozen food, harusnya tak perlu izin edar BPOM atau PIRT.

"Namanya frozen jadi enggak perlu ada PIRT. Apalagi izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus melakukan langkah-langkah penjualan dan melaksanakan dagangannya," kata Ikhsan.

Penjelasan Kemenkop UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.

"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_.

Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.

(Sumber: Kompas.com, Penulis: Elsa Catherina | Editor: Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2021/10/20/155058226/ini-kriteria-frozen-food-yang-wajib-punya-izin-edar-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke