Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Telah Ungkap 13 Kasus Pinjol dengan 57 Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, hingga kini, terdapat 13 kasus pinjol ilegal dengan 57 tersangka yang terungkap serta tertangkap.

Penindakan ketiga belas kasus tersebut berada di seluruh Indonesia. Yang baru diketahui, pengungkapan kasus pinjol ilegal terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Jawa Tengah.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Yang pertama, kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Sementara dari penanganan kasus tersebut, lanjut Agus, sudah dianalisis dan hasilnya akan distribusikan kepada Kepolisian seluruh wilayah agar para pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa ditindak sesuai apa yang telah diputuskan oleh pemerintah.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam tadi bahwa pinjol ilegal secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya, tindakan mereka adalah ilegal," katanya.

Pada 14 Oktober 2021, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online ilegal di DKI Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis.

Helmy menyampaikan, lokasi penggerebekan antara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia menyatakan, penyidik tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/151818126/polri-telah-ungkap-13-kasus-pinjol-dengan-57-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke