Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan Pajak Karbon DIterapkan, Tarif Listrik Bakal Naik?

Dengan pengenaan pajak tersebut, apakah tarif listrik bakal naik?

Kepala Peneliti Pusat Makanan, Energi Pengembangan Berkelanjutan Indef Abra Talattov memperkirakan, untuk jangka pendek, tarif listrik belum akan dinaikkan.

Ia berharap, pemerintah mempertimbangkan wacana kenaikan listrik imbas dari pengenaan pajak karbon, terutama bagi listrik bersubsidi.

"Naik atau tidaknya tarif listrik akibat kebijakan pajak karbon kembali lagi ke pemerintah. Jadi, harapan kita ya tentu kepada pemerintah tidak terburu-buru juga mempersilahkan PLN untuk menaikkan tarif listrik terutama listrik subsidi," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).

Menurut Abra, kemungkinan alasan PLN belum memutuskan untuk menaikkan tarif listrik karena proses penyesuaian dampak dari pengenaan pajak karbon tersebut.

"Tidak langsung pajak karbon ini mentransmisi kepada konsumen, tetapi sasarannya kepada produsen dulu, karena pemerintah ingin menjaga dulu supaya tidak shock. Apalagi ini baru tahap awal pengenaan pajak karbon," ucapnya.

Tetapi ada konsekuensi dari tidak dinaikkanya tarif listrik yaitu tambahan biaya awal, biaya input dari PLN yang pasti akan ditanggung oleh Keuangan Negara alias APBN melalui dana kompensasi.

Perlu diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menetapkan tarif pajak karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Hal ini terungkap dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditetapkan masuk dalam pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

Padahal semula, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e. Lewat RUU tersebut, pajak karbon diatur dalam pasal baru. RUU menyebutkan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Dasar pengenaan pajak karbon diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/171900926/tahun-depan-pajak-karbon-diterapkan-tarif-listrik-bakal-naik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke