Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap Tes SKB CPNS 2021, BKN: Kemungkinan Tidak Akan Ada Lagi Ujian Susulan

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengingatkan kepada para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Kepala BKN telah menerbitkan surat tentang jadwal lanjutan seleksi CASN. Pengumuman hasil SKD/selkom (seleksi kompetensi) P3K Non-Guru 29-30 Oktober (tahap I), 13-14 November (tahap II). Pelaksanaan SKB 15 November-18 Desember. Teman-teman, sehat-sehat ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan," kata Ridwan dalam cuitan Twitter miliknya @abiridwan2173.

Adapun jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang mesti dicatat oleh para peserta antara lain pengolahan nilai SKD CPNS dan PPPK Non-Guru yang telah dimulai 19-21 Oktober untuk tahap I dan 1-3 November tahap II.

Kemudian, rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahap I yang dilakukan pada 22-23 Oktober, dan tahap II 4-6 November.

Tahap pertama validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru dilakukan sejak 22-25 Oktober, sementara untuk tahap duanya dimulai 5-8 November. Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap pertama dilakukan 26-27 Oktober, kemudian tahap II 9-10 November.

Berikutnya, penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi diumumkan pada 28-29 Oktober untuk tahap I, dan 11-12 November untuk tahap II. Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru pada tahap pertama dimulai 29–30 Oktober dan tahap II, 13-14 November.

Barulah masuk ke pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta yang berlangsung 31 Oktober-1 November pada tahap I dan 15-16 November untuk tahap II.

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB sendiri akan dilakukan pada 7-22 November. Namun untuk pelaksanaannya seperti yang sudah disampaikan oleh Ridwan akan berlangsung 15-18 Desember. Pengumuman hasil SKB ini nantinya akan dimulai pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.


Seperti biasa, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah apabila merasa tidak puas atas hasil keputusan, yang bisa dilakukan pada 13 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Nantinya, sanggahan peserta akan dijawab dengan kurun waktu 27 Desember sampai 19 Januari 2022.

Pada akhirnya, peserta yang dinyatakan lolos seluruh seleksi akan diminta melengkapi dokumen persyaratan yang dimulai pada 30 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022.

Terakhir, instansi akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor induk bagi PPPK yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 28 Februari.

Sebagai informasi tambahan saja, jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.

https://money.kompas.com/read/2021/10/26/121048126/siap-siap-tes-skb-cpns-2021-bkn-kemungkinan-tidak-akan-ada-lagi-ujian-susulan

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke