Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RIlis Aturan Baru, Kemenaker Permudah Pekerja Beli Rumah Melalui BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

Pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Ia mengatakan, ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Aasbanda (Asosiasi Bank Daerah)," ucap Putri saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/10/2021).

Dalam mengoptimalkan penyaluran manfaat layanan tambahan perumahan pekerja, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker tersebut.

Hal tersebut yakni penambahan bank daerah yang tergabung dalam Asbanda, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari kredit pemilikan rumah atau KPR umum menjadi KPR manfaat layanan tambahan, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan dan suku bunga pinjaman.

Dari perjanjian ini, Kemenaker menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja yang mengajukan kredit perumahan melalui program manfaat layanan tambahan.

Tahun 2017, realisasi penyaluran manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah.

Kemudian pada 2018, meningkat menjadi 1.385 unit. Namun, pada 2019, penyaluran manfaat layanan tambahan terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah.

Sampai dengan tahun 2020, hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh," kata Putri.

Demi membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan terutama untuk pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program manfaat layanan tambahan perumahan.

Adapun manfaat layanan tambahan perumahan ini terdiri dari empat jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yakni KPR subsidi dan non-subsidi.

https://money.kompas.com/read/2021/10/28/195516826/rilis-aturan-baru-kemenaker-permudah-pekerja-beli-rumah-melalui-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke