Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat Hingga Kereta Api di Masa PPKM

Hal itu seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021.

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Secara umum, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Transportasi udara

Untuk perjalanan menggunakan pesawat, aturan yang berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Transportasi laut

Pada transportasi laut aturan yang berlaku yakni penumpang kapal yang melakukan perjalanan antar pelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Transportasi kereta api

Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di wilayah Pulau Jawa atau di luar wilayah Pulau Jawa diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi darat

Pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Adapun ketentuan terkait transportasi darat berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali pada daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.

Adita mengatakan, ketentuan pada setiap moda transportasi tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

Ketentuan menunjukan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, pengecualian kartu vaksin berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun syaratnya, pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.Adita menjelaskan, pengawasan terhadap aturan pada SE terbaru ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri untuk memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” pungkas Adita.

https://money.kompas.com/read/2021/11/02/203000826/simak-aturan-terbaru-syarat-naik-pesawat-hingga-kereta-api-di-masa-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke