Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pinjaman Rumah MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker: Tak Ada Iuran Tambahan

Hal itu seiring dengan diterbitkanya  Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan, tidak ada tambahan iuran dari buruh/pekerja untuk mendapatkan fasilitas MLT JHT tersebut.

"Saya berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog perumahan, khususnya bagi pekerja/buruh.

Indah menyebutkan, bagi pekerja/buruh, permenaker ini memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT, hingga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding).

Adapun manfaat yang diterima untuk para pengusaha/Apindo diharapkan akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang pada akhirnya berpengaruh pada peningkatan produktivitas.

Dia mengatakan, terdapat empat pengaturan baru dalam Permenaker No 17 tahun 2021. Pertama, penambahan bank Daerah yang tergabung dalam Asbanda ikut serta dalam penyaluran MLT. Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing–masing jenis manfaat dalam MLT dan keempat, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/03/180900926/pinjaman-rumah-mlt-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kemenaker--tak-ada-iuran-tambahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke