Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI: Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500

Melalui penerapan BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah akan lebih rendah dibanding tarif transfer menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antarbank yang dikenakan bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi.

"Maksimal Rp 2.500, tergantung banknya. Bisa saja banknya menarifkan kurang dari Rp 2.500. Tetapi, kami membatasi tidak boleh lebih dari Rp 2.500," tutur dia dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut Fili menyebutkan, tarif tersebut akan dievaluasi secara berkala oleh bank sentral.

Ia pun tidak menutup kemungkinan ketentuan batas maksimal Rp 2.500 mengalami penurunan setelah adanya evaluasi.

"SKNBI tadinya harus bayar Rp 3.500 per transaksi. Lalu, bank bayar ke kita Rp 600. Tapi, pada saat awal pandemi kita lihat ini berat bagi masyarakat, makanya kita turunkan, jadi SKNBI Rp 2.900 dan bank bayar ke kita Rp 1," ujar Fili.

Lebih lanjut, Fili menjelaskan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit.

"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata dia.

Selain itu, penerapan tarif maksimal Rp 2.500 akan berlaku di semua kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar dia.

"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambahnya.

Pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel.

"Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan, bisa kita naikkan," katanya.

Sementara itu, nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta masih bisa menggunakan SKNBI dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.

https://money.kompas.com/read/2021/11/04/070700626/bi-tarif-transaksi-antarbank-masih-bisa-turun-lagi-dari-rp-2500

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke