Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Cukai Turunkan Prevalensi Merokok, tetapi Buka Peluang Rokok Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Kenaikan cukai itu memang dinilai berhasil menurunkan prevalensi merokok, tetapi kebijakan ini juga perlu mengantisipasi semakin banyaknya rokok ilegal.

Peneliti FEB Universitas Padjadjaran (Unpad) Wawan Hermawan mengatakan, kenaikan cukai rokok telah menurunkan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 tahun.

Data Badan Pusat Statisik (BPS) mencatat, prevalensi merokok usia 10-18 tahun secara nasional sebesar 9,65 persen di 2018 dan turun ke 3,81 persen pada 2020.

Sementara itu, data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 2015-2020 mencatat, Indonesia menjadi salah satu negara yang prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas dengan kenaikan harga rokok, memiliki koefisien korelasi negatif.

"Secara sederhana artinya Indonesia dianggap berhasil. Adanya peningkatan cukai rokok itu menurunkan pravelensi merokok. Dari 18 negara, hanya 7 negara yang punya koefisien korelasi negatif, Indonesia salah satunya. Artinya, kenaikan harga rokok menurunkan pravelensinya," jelas dia dalam webinar mengenai cukai rokok dan industri tembakau, Minggu (7/11/2021).

Meski demikian, menurut Wawan, hal yang juga perlu diperhatikan adalah kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi, dikhawatirkan bisa menyebabkan perubahan konsumsi pada jenis rokok yang lebih murah. Salah satunya berpotensi ke penggunaan rokok ilegal.

Oleh sebab itu, ia menekankan, untuk pemerintah berhati-hati dalam menyusun formulasi kenaikan cukai rokok yang akan berdampak pada harga jual agar tak semakin memperluas peredaran rokok ilegal.

"Jadi hati-hati saat meningkatkan harga rokok," kata dia.

Senada, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok berdampak langsung pada peredaran rokok ilegal.

Trennya, jika cukai naik maka peredaran rokok ilegal ikut naik.

Hal itu tecermin dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat, ketika pada 2019 tak ada kenaikan cukai rokok, peredaran rokok ilegal turun dari 7 persen pada 2018 ke 3,03 persen pada 2019.

Namun, saat cukai rokok dinaikkan 23 persen pada 2020, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,86 persen di tahun yang sama.

"Jadi menarik memang, semakin tinggi kenaikan tarif, semakin tinggi juga rokok ilegal. Kalau terlalu tinggi kenaikannya, rokok ilegal cenderung naik," ungkap dia.

Menurut Tauhid, dalam menetapkan kebijakan kenaikan cukai rokok, perlu difokuskan formula baku dengan tetap memperhatikan pengendalian kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok ilegal, dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data terbaru tiap tahunnya.

Selain itu, besaran kenaikan cukai di tahun depan juga perlu mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi akibat pandemi, sehingga level moderat tetap diperlukan.

"Konsistensi dalam pelaksanaan penerapan formula atau dimensi sehingga dapat memberikan kepastian bagi kesehatan, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Tauhid.

https://money.kompas.com/read/2021/11/08/135040826/kenaikan-cukai-turunkan-prevalensi-merokok-tetapi-buka-peluang-rokok-ilegal

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke