Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNI yang Divaksin Sinovac dan Sinopharm Sudah Boleh Umrah, asalkan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan umrah tahun 2022. Kini, pembahasan masih terus dilakukan dengan kerajaan Arab Saudi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kerajaan Arab Saudi sudah mengirimkan nota diplomasi kepada Indonesia untuk membahas pelaksanaan umrah.

"Dari Kerajaan Arab Saudi sudah memberikan nota diplomasi yang artinya pembahasan sudah bisa dilakukan, terutama untuk mengembalikan jemaah Indonesia untuk melakukan umrah di Saudi dengan persyaratan yang mereka tentukan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Pembahasan dilakukan usai Arab Saudi mengakui efektivitas vaksin yang dipakai Indonesia, yakni Sinovac dan Sinopharm.

Sebelumnya, negara Timur Tengah itu hanya mengakui beberapa merek vaksin saja, yakni AstraZeneca, Moderna, Pfizer, serta Johnson & Johnson.

Kendati sudah mengakui, Arab Saudi masih meminta Indonesia melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai salah satu persyaratan umrah.

"Untuk Sinovac dan Sinopharm mereka masih meminta adanya booster," beber Airlangga.

Untuk itu, kata Airlangga, pemerintah tengah menyiapkan program vaksinasi booster mulai Januari 2022.

Menteri Agama dan Menteri Kesehatan bakal melakukan diplomasi sekaligus membeberkan pengakuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa asesmen kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1 kasus per 100.000 penduduk.

Saat ini, vaksinasi dosis ketiga sebagai booster baru diberikan kepada tenaga medis. Indonesia semula hanya berfokus untuk mengakselerasi capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua mencapai 70 persen dari penduduk hingga akhir tahun 2021.

"Berdasarkan info dari Menag segera mengirim tim di minggu ini, dan Menkes juga akan berkoordinasi dengan mitranya, Menkes di Saudi, mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia," pungkas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/11/16/155102426/wni-yang-divaksin-sinovac-dan-sinopharm-sudah-boleh-umrah-asalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke