Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah

Mogok ini akan dilakukan selama tiga hari dalam rangka menolak kenaikan upah minimum versi pemerintah serta adanya perumusan formula batas atas-batas bawah yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Dia menuturkan para buruh akan mulai melakukan demo dengan target ke kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, kantor DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.

Kemudian demo juga akan dilakukan di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan Gedung DPR RI.

Terkait dengan aksi mogok , KSPI  akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang boleh mengorganisir pemogokan," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/11/16/194500326/serikat-buruh-ancam-mogok-kerja-untuk-tolak-kenaikan-upah-minimum-versi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke