Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca memahami syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tentang batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online akan bisa lebih mudah dimengerti.

Sebelum itu, pahami dulu apa itu JKM BPJS Ketenagakerjaan agar tidak salah dalam menerima informasi seputar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pengertian JKM dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan aturan tersebut, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3).

Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk dibayarkan kepada para peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (4) menegaskan, dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat sejumlah syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi:

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta)

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021

Terdapat dua prosedur yang bisa dipilih sebagai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni prosedur layanan manual dan prosedur layanan JKM di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk layanan manual, peserta diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan agar dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Sementara itu, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut prosedur layanan manual selengkapnya:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JHT
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh Petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta

Adapun prosedur layanan JKM di Kantor Cabang adalah sebagai berikut:

Adapun untuk melakukan pengecekan status klaim, bisa dilakukan secara online (cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online) sebagai berikut:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor KPJ
  3. Klik Informasi Status Klaim

https://money.kompas.com/read/2021/11/23/133625226/cara-dan-syarat-klaim-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke