Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

"Besok akan dibacakan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau kita kenal dengan Omnibus Law. Pada kesempatan besok, Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji formil sekaligus uji materil," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (24/11/2021).

KSPI berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat, terutama para kaum buruh yang mengajukan gugatan tersebut.

"Dari fakta-fakta persidangan diuji formil sangat terlihat jelas bahwa telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukkan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Cacat prosedural tersebut antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh mulai dari perencanaan, pembentukkan hingga penetapan.

"Selain itu di fakta-fakta persidangan, saya kemukakan bahwa dari pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, Kepala KSP, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan informal tersebut tidak satupun ditunjukkan naskah UU Cipta Kerja," kata Said.

"Begitu juga dengan pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI terlibat dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja. Lagi-lagi di tim kecil tersebut, tidak bisa lagi pemerintah menunjukkan mana naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan oleh DPR. Karena tidak bisa dilihatkan dan diserahkan dan kami tidak ingin menjadi stempel legitimasi maka kami walkout," lanjut dia.

KSPI pada November tahun lalu, resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Omnibus Law. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Adapun gugatan yang diajukan para buruh dalam penolakkan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

https://money.kompas.com/read/2021/11/24/153700026/esok-mk-putuskan-nasib-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke