Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Semua Lembaga yang Dapat Izin BI Dilarang Layani Kripto sebagai Alat Pembayaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto tengah ramai digandrungi oleh banyak orang di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.

Ini tidak terlepas dari pergerakan harganya yang relatif cepat, sehingga menarik minat masyarakat.

Namun demikian, legalitas aset digital itu berbeda-beda di setiap negara.

Sejumlah negara memutuskan untuk mengakomodir transaksi aset kripto, kemudian ada negara yang secara tegas melarang transaksi aset itu. Namun, ada juga negara yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang pembayaran sah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, di Indonesia, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.

"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata dia, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.

Aset kripto yang sifat kepemilikan atau supply-nya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.

Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.

Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.

https://money.kompas.com/read/2021/11/26/123242926/semua-lembaga-yang-dapat-izin-bi-dilarang-layani-kripto-sebagai-alat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke