Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo Ungkap Investor Asing Khawatir Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

"Ada yang bilang ini semua (UU Cipta Kerja) harus diubah karena tidak sesuai dengan keputusan MK. Hal ini yang menurut pandangan kami sangat mengkhawatirkan," Haryadi melalui konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

"Ada lagi pendapat dari teman-teman investor di luar negeri yang juga menanyakan kepada kami 'ini bagaimana nasib undang-undang yang kalian bikin ini mau seperti apa? Itu nanti mau diubah semuanya?' Hal-hal inilah yang perlu kami luruskan," sambung dia.

Hariyadi mengatakan bahwa putusan MK hanya terkait uji formil, bukan materi UU Cipta Kerja. Oleh karena itu kata dia, UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa harus mengubah isi materi di dalamnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menjelaskan, revisi UU Cipta Kerja tidak akan memakan waktu lama prosesnya.

"Jadi mekanismenya sederhana. Karena yang diubah hanya memasukkan frasa Omnibus Law, saya rasa tidak sulit. Namun mekanismenya adalah harus diproses bersama-sama pemerintah untuk disepakati masuk program legislasi nasional. Baik jangka panjang atau jangka pendek yang akan kita putuskan pada Desember ini," ucap Firman.

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun diminta untuk merevisi UU Cipta Kerja dengan target waktu 2 tahun. Selain itu, pemerintah dilarang menerbitkan aturan pelaksana terbaru atau turunan regulasi dari UU Cipta Kerja.

https://money.kompas.com/read/2021/11/26/170438526/apindo-ungkap-investor-asing-khawatir-pasca-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke