Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah BPR Terus Menyusut, Ini Penyebabnya

Tercatat hingga September 2021, jumlah BPR dan BPRS di Indonesia mencapai 1.646 unit, terdiri dari 1.481 BPR dan 165 BPRS.

Dengan jumlah tersebut, maka tren penurunan jumlah BPR dan BPRS terus berlanjut. Tercatat pada 2016 terdapat 1.799 BPR dan BPRS, kemudian pada 2017 terdapat 1.786 unit, tahun 2018 terdapat 1.764 unit, tahun 2019 1.709 unit, dan pada 2020 sebanyak 1.669 unit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, tren penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aksi korporasi berupa penggabungan atau merger antara sejumlah BPR dan BPRS.

Aksi korporasi berupa merger memang banyak dipilih oleh BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp 6 miliar pada 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

"Kita melihat juga dalam beberapa tahun terakhir, BPR kita atau BPRS kita juga masih melakukan konsolidasi," kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025, Selasa (30/11/2021).

Menurut Heru, dengan terus berkurangnya jumlah BPR dan BPRS, menunjukan respon positif dari ketentuan OJK terkait ketentuan modal inti minimum untuk mendukung kegiatan bisnis setiap unit.

"Karena memang tantangannya smeakin besar, ini direspon oleh industri BPR, mereka berbagai aksi korporasi termasuk konsolidasi yang kita lihat," ujarnya.

Seiring dengan aksi konsolidasi yang dilakukan, jumlah BPR dan BPRS yang tergolong dalam BPRKU 1 atau memiliki modal inti kurang dari Rp 15 miliar, juga mengalami penyusutan.

Tercatat hingga September 2021 jumlah BPR dan BPRS yang tergolong dalam BPRKU 1 sebanyak 1.138 unit, atau telah berkurang 306 unit dari tahun 2015.

Pada saat bersamaan, jumlah unit BPR dan BPRS tergolong BPRKU 2 atau memiliki modal inti Rp 15 miliar - Rp 50 miliar mengalami pertumbuhan, dari posisi 2015 sebanyak 158 unit, menjadi 272 unit sampai dengan akhir kuartal III-2021.

Adapun BPR dan BPRS tergolong BPRKU 3 atau memilki modal inti lebih dari Rp 50 miliar juga mengalami kenaikan, yani dari 35 unit pada 2016, menjadi 71 unit pada akhir September 2021.

"Ini menunjukan respon dari ketentuan kita direspons dengan baik," ucap Heru.

https://money.kompas.com/read/2021/11/30/110600026/jumlah-bpr-terus-menyusut-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke