Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali mulai tanggal 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, level asesmen diterapkan berdasarkan akselerasi vaksinasi.

Wilayah dengan vaksinasi di bawah 50 persen, maka level asesmen PPKM dinaikkan menjadi 1 tingkat lebih tinggi.

"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021. Berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50 persen, levelnya dinaikkan satu tingkat di atas," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/12/2021).

Airlangga menyebut, pemerintah menerapkan PPKM Level 1 di 129 kabupaten/kota. Wilayah dengan asesmen level 1 ini meningkat dari sebelumnya hanya 51 kabupaten/kota.

Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di 193 kabupaten/kota, meningkat dari 175 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 3 diterapkan di 64 kabupaten/kota, menurun dibanding 160 kabupaten/kota.

"Jadi level 3 ini menurun dari 160 kabupaten/kota menjadi 64 kabupaten/kota. Dan Level 4 adalah 0 kabupaten/kota," ucap Airlangga.

Kendati demikian, masih ada 9 provinsi dengan akselerasi vaksin kurang dari 50 persen, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku, Sultra, Aceh, dan Papua.

Sedangkan rata-rata vaksinasi nasional sudah 68,42 persen untuk dosis 1 dan 47,55 persen untuk dosis 2.

"(Tapi angka kasus Covid-19) seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level asesmen, level 4,3,2,1 terus turun," sebut dia.

Pemerintah akan menyiapkan level PPKM untuk Natal dan Tahun Baru beserta persyaratannya. Kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan dibatasi maksimal 50 persen.

Mengenai hal tersebut, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi khusus yang level dan kegiatannya disesuaikan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Jadi kegiatan maksimal di mall, restoran, itu 75 persen, dan berbagai kegiatan 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang. Traveling itu hanya bagi mereka yang sudah divaksin, artinya jika tidak divaksin atau belum, tidak melakukan traveling," pungkas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/12/06/153717026/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-23-desember-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke