Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Berharap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Perokok Anak Usia 10-18 Tahun

Seperti diketahui, berlaku mulai 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata naik 12 persen, yang imbasnya mengerek kenaikan harga rokok pada tahun depan.

Sri Mulyani menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek. 

Pertama, pengurangan konsumsi rokok. Kedua, perhatian kepada buruh di pabrik rokok. Ketiga, penyebaran rokok ilegal.

Harapan Sri Mulyani dengan naiknya cukai rokok

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7 persen. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Oleh karena itu, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya naik 4,5 persen.

(Penulis Fika Nurul Ulya | Editor Akhdi Martin Pratama)

https://money.kompas.com/read/2021/12/14/184839026/sri-mulyani-berharap-kenaikan-cukai-rokok-turunkan-perokok-anak-usia-10-18

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke