Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aliansi Tembakau: Terus Terang Kami Keberatan Cukai Rokok Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT)  atau cukai rokok tahun 2022 sebesar 12 persen. Mengenai keputusan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan keberatannya terkait kenaikan cukai rokok tersebut.

Dengan kenaikan CHT itu dia menilai pemerintah tidak memberi peluang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk bernafas dalam membangkitkan usaha. Terlebih, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai yang menurut Aliansi Tembakau begitu tinggi.

"Terus terang kami keberatan dengan kebijakan cukai 12 persen mengingat masa pandemi ini tekanan terhadap industri hasil tembakau masih sangat berat mata rantai IHT akan terdampak signifikan," kata dia dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

"Masalahnya, pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai 2022, sebesar Rp 203 triliun jadi IHT tidak diberi kesempatan bernafas apalagi tumbuh," sambungnya.

Dengan kenaikan cukai rokok tersebut, Budidoyo pasti bakal berimbas terhadap tenaga kerja dan petani tembakau. Ia berpendapat bahwa kenaikan cukai rokok belum sesuai perhitungannya.

"Iya tapi tetap masih tinggi, mestinya setiap kenaikan cukai harus dilihat berapa inflasinya, pertumbuhan ekonominya sehingga rasionalnya ketemu," ucapnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah, setiap kebijakan yang dibuat akan merembet ke berbagai hal yang menyangkut IHT.

"Ingat bahwa industri ini satu kesatuan jadi setiap kebijakan akan berimplikasi pada mata rantai yang lain terutama pada sektor penyerapan bahan baku dan sektor tenaga kerja terutama sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin. Pertimbangan ini menjadi salah satu tolok ukur pemerintah kembali menaikkan CHT atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen untuk tahun 2022.

Bendahara negara ini mengungkapkan, rokok menjadi pengeluaran terbesar setelah beras, baik di kota maupun di desa. Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/12/15/113557526/aliansi-tembakau-terus-terang-kami-keberatan-cukai-rokok-naik

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke