Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan dan DJSN Kompak Bantah Kelas Rawat Inap Akan Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2022. Kabar tersebut menjadi "buah bibir" para warganet (netizen) di media sosial, salah satunya Twitter.

Ada yang mengaitkan penghapusan kelas tersebut akibat utang pemerintah yang begitu banyak sehingga bisa meminimalisasi kebangkrutan negara, seperti cuitan dari akun @Irfan68822930.

"Ini karena utang pemerintah sudah terlalu banyak belasan ribu triliun maka imbas salah satunya klas BPJS Kesehatan tahun 2022 dihapus karena modal pemerintah RI sudah bangkrut, belum lagi keuangan lainnya yang dibikin kek gini & lainnya lagi cara-caranya untuk nutupi kebangkrutan," katanya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Ada juga unggahan dari akun @alisyarief yang mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan lantaran BPJS Kesehatan tak menanggung biaya rawat inap tahun depan.

"Selalu jaga kesehatan, jangan pernah sampai jatuh sakit, apalagi harus rawat inap. BPJS tidak akan membayar lagi biaya rawat inap. Mungkin rakyat sudah dianggap sejahtera ada kaya raya," cuitan Ali Syarief.

Lantas, benarkah kelas rawat inap akan dihapus dan tak menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan Bantah Penghapusan Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertugas melakukan kajian, serta pengusulan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah merancang skema standardisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya.

DJSN pun memastikan bahwa untuk saat ini manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap, dan iurannya masih tetap tak berubah, yaitu masih mengacu ke dua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018.

Anggota DJSN Asih Eka Putri memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standardisasi.

"Tolong dibantu untuk meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan berlaku Perpres 82/2018 dan Perpres 64/2020," ucapnya.

Ia menjelaskan, kelas rawat inap yang selama ini diterapkan terbagi atas kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan disederhanakan. Menjadi kelas A untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) dan kelas B bagi non-PBI atau peserta BPJS Kesehatan mandiri.

"Jadi tidak sama, kelas yang sekarang tidak ada kriteria yang terstandardisasi. Harus memenuhi 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien," kata dia.

Adapun 12 kriteria mutu tersebut meliputi bahan bangunan, minimal luas meter persegi per tempat tidur, jarak antartempat tidur serta standar tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, dan suhu ruangan.

Kriteria berikutnya spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai, atau partisi antartempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, serta terakhir adalah ruangan yang telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, dan bersalin).

Soal penyesuaian iuran dampak dari standardisasi kelas rawat inap tersebut, pihaknya tengah merancang regulasinya. Namun, sekali lagi ia menekankan bahwa untuk saat ini, tidak ada perubahan manfaat jaminan sosial kesehatan, termasuk perubahan iuran.

"Peraturan tersebut masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/15/132000326/bpjs-kesehatan-dan-djsn-kompak-bantah-kelas-rawat-inap-akan-dihapus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke