Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita UMKM soal NIB: Kita Menjadi Legal...

Sebelum menyerahkan NIB, Bahlil bertanya kepada para pelaku UMKM seputar bisnis mereka. Salah satu pelaku UMKM yang ditanya adalah Dindin Syarifudin, pemilik toko kelontong yang tergabung dalam wadah Sampoerna Retail Community (SRC).

SRC merupakan program kemitraan PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) yang bertujuan meningkatkan daya saing para pelaku UMKM.

“Bapak bisnis apa? Omzetnya berapa?” tanya Bahlil seperti dikutip dalam siaran pers Sampoerna, Kamis (15/12/2021).

“Saya (bisnis) warung kelontong SRC. Omzetnya sudah berkisar Rp 1 juta hingga 4,5 juta per hari," jawab Dindin.

Dindin mengaku usaha kelontongnya berkembang menjadi semi grosir berkat pendampingan usaha yang diberikan oleh Sampoerna.

Cerita Dindin diiringi tepuk tangan penonton. Sang menteri pun terlihat menganggukkan kepalanya dan tersenyum.

Seusai mengobrol, Bahlil pun menyerahkan berkas yang ditunggu-tunggu para pelaku UMKM, yakni NIB.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM. Proses pendaftaran dan pengurusannya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang aplikasinya dapat diakses dan diunduh melalui ponsel.

Dengan memiliki NIB, Dindin mengatakan, ada banyak manfaat yang didapatkan.

“Dengan NIB, (usaha) kita menjadi legal. NIB juga menjadi syarat untuk mendapat modal tambahan, bisa pinjam ke bank. Kalau mau dirikan perusahaan baru, lebih enak karena sudah punya NIB,” ungkap Dindin.

Saat ini, Dindin mengaku belum akan menggunakan NIB miliknya untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Namun ia yakin NIB itu akan sangat berguna untuk bisnisnya di masa yang akan datang. Apalagi kini, bisnis kelontongnya mulai bangkit setelah sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini, ia berencana membuka jasa fotokopi di toko kelontongnya. “Ada lebih banyak manfaat lainnya seperti kemudahan mendapatkan izin Standar Nasional Indonesia (SNI),” ucap dia.

Manfaat serupa diutarakan pengusaha Keripik Melinjo SH, Siti Holidah. Siti adalah pelaku binaan dari program pusat pelatihan kewirausahaan Sampoerna Entrepreneurship Training Center” (SETC).

Dari informasi yang diperolehnya, NIB sangat penting untuk mengakses pembiayaan. Namun untuk sementara ia belum berpikir untuk mengajukan pembiayaan.

Perempuan lulusan Universitas Lampung ini akan memanfaatkan NIB untuk mengurus sertifikasi halal, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), hingga insentif listrik.

Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemegang NIB bisa mendapatkan insentif listrik. Siti sangat membutuhkan insentif tersebut, sebab dalam proses pengemasan Keripik Melinjo SH.

Siti mengaku terbantu oleh Sampoerna terkait proses mendapatkan NIB. Ia dibimbing dan didampingi hingga memperoleh NIB. Selain itu sebut Siti, omzet usahanya pun meningkat tajam setelah mengikuti pendampingan usaha Sampoerna.

"Kini omzetnya mencapai Rp 5 juta per bulan, dengan pemasaran menjangkau berbagai daerah di Indonesia," sebutnya seraya menambahkan dirinya baru bergabung dengan Sampoerna pada 2021.

Dia berharap Sampoerna bisa mendampinginya dalam pembuatan QR Code dan memberikan berbagai pengetahuan dan pelatihan terkait digitalisasi.

Sementara itu, pemilik toko kelontong SRC di Sumedang, Imas Komala, mengaku senang telah memperoleh NIB.

Rencananya, ia akan membantu melakukan sosialisasi NIB kepada para pemilik toko kelontong SRC di Sumedang yang berjumlah 1.500 orang. Ia sadar bahwa NIB memiliki banyak manfaat, di antaranya syarat untuk mendapatkan pinjaman usaha.

“Proses mendapatkan NIB sangat mudah. Selain kepada SRC, saya juga akan mensosialisasikannya ke pelaku UMKM yang ada di sekitaran rumah. Kita akan belajar aplikasi bersama,” tutur dia.

Imas ingin NIB ini tersosialisasikan dengan baik agar pelaku UMKM yang lain bisa merasakan manfaatnya. Imas mengaku senang jika sesama pelaku UMKM bisa tumbuh dan berkembang bersama-sama.

https://money.kompas.com/read/2021/12/15/200842726/cerita-umkm-soal-nib-kita-menjadi-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke