Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal, Resto, Tempat Wisata Tak Terapkan PeduliLindungi Akan Dicabut Izin Usahanya

Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

Melalui SE tersebut, diatur juga agar kepala daerah memberikan sanksi bagi pelaku usaha maupun tempat kegiatan publik yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," isi dari SE Mendagri tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (22/12/2021).

Tempat publik wajib pasang aplikasi PeduliLindungi

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Dengan adanya potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah berupa mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Yakni, dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah agar rutin melakukan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 guna mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

"Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron," kata Mendagri dalam SE-nya.

Langkah selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala daerah harus percepat target vaksinasi

Kepala daerah juga diminta memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Kepala daerah juga harus melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua," ujar Tito.

Selain itu, juga terus menggencarkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

"Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik," kata Tito dalam SE-nya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/22/165416526/mal-resto-tempat-wisata-tak-terapkan-pedulilindungi-akan-dicabut-izin-usahanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke