Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Oleh: Winni Hidayanti, Manager Tax Compliance MUC Consulting

DALAM praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari free on board. Apakah itu? Bagaimana pula aspek pembukuan dan perpajakannya? 

Istilah FOB terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan risiko dan semua biaya pengangkutan menggunakan moda transportasi pengangkut barang (on board) tertentu.

Dua jenis FOB

FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau.

Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nIlai (PPN). 

Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan waktu pembuatan faktur pajak. 

Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB shipping point dan FOB destination.

FOB shipping point

FOB shipping point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. 

Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan sampai barang dimuat di moda transportasi.

Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama perjalanan hingga barang tiba di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, barang yang masih dalam perjalanan sekalipun sudah menjadi milik pembeli, meski pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. 

Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau belum diterima.

FOB destination

FOB destination mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung oleh penjual.

Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang serta menanggung seluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli.

Dengan demikian, barang tersebut masih milik penjual selama di perjalanan dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. Secara pembukuan, ada konsekuensi dari transaksi ini bagi pembeli dan penjual. 

Bagi pembeli, sepanjang barang tersebut belum diterima maka nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun perusahaanya.

Sebaliknya bagi penjual, pada saat tutup buku, barang yang sudah dikirim masih tercatat sebagai persediaan selama belum diterima oleh pembeli. 

Konsekuensi 

Poin terpenting dari dua kondisi di atas adalah faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN.

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN.

Untuk transaksi FOB shipping point maka faktur pajak dibuat pada saat penyerahan di tempat penjual, sedangkan untuk transaksi FOB destination dibuat pada saat penyerahan barang di tempat pembeli.

Keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Untuk menjamin pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) maka perlu pembatasan jangka waktu pembuatan faktur pajak.

Pembatasan waktu ini untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan dalam perhitungan peredaran usaha yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan (PPh) dan PPN. 

Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

Ilustrasi

  • PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual barang kena pajak kepada PT Ceria di Surabaya, dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point).

    Barang kena pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada 10 Juni 2021 menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal delivery order (DO) 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria pada 12 Juni 2021.

    Atas transaksi penyerahan barang kena pajak tersebut, PT Berkah membuat faktur pajak pada 10 Juni 2021.

  • PT Cantik di Jakarta menjual barang kena pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (FOB destination).

    Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada 12 Agustus 2021 menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada 13 Agustus 2021. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada 16 Agustus 2021.

    Atas penyerahan barang kena pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat faktur pajak pada 13 Agustus 2021 atau paling lama pada 16 Agustus 2021.

    Dari ilustrasi di atas terlihat bahwa saat pembuatan faktur pajak atas transaksi FOB destination meliputi jangka waktu tertentu, yaitu dari saat penerimaan barang atau paling lambat saat penjual mengeluarkan faktur penjualan.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/23/094430826/catat-beda-kewajiban-faktur-pajak-untuk-2-jenis-pengiriman-fob

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke