Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Omicron Naik, Karantina Bakal Diperketat, WNI Diimbau Tidak ke Luar Negeri

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak 98 persen kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Sisanya adalah petugas di Wisma Atlet.

Hal ini membuat pemerintah akhirnya kembali memperketat karantina kedatangan luar negeri. Ia juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) tidak pergi ke luar negeri jika tidak perlu.

"Jadi tolong dipahami bahwa sekarang proses karantina kedatangan luar negeri untuk WNI akan kita perketat. 98 persen kasus Omicron terjadi karena orang-orang kita pulang dari luar negeri," kata Budi dalam konferensi pers PPKM, Senin (27/12/2021).

Budi menuturkan sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran varian Omicron dan menghadapi dampak terburuk dari varian tersebut.

Pihaknya sudah menyiapkan 16.000 oksigen generator dan 31 oksigen konsentrator di berbagai fasilitas kesehatan. Selain itu, pemerintah akan mempercepat akselarasi vaksinasi Covid-19 sampai akhir tahun.

"Kita pasang (oksigen) agar bisa persiapkan. Mudah-mudahan tidak terjadi. Penting bagi kita mempercepat vaksinasi terutama kalangan yang berisiko yaitu lansia dan dengan imunitas terganggu," ucap dia.

Sementara untuk mendeteksi lebih cepat, pihaknya akan menyebar teknologi baru untuk tes PCR di pintu utama kedatangan luar negeri. Tes PCR ini mampu melihat simptom Omicron dengan identifikasi lebih cepat, yakni 4-6 jam.

"Kita akan datangkan 15 mesin genome sequencing baru, mudah-mudahan di awal tahun depan segera datang dan akan kita sebarkan ke seluruh pulau di Indonesia, Sumatera, Kalimantan sulawesi, Maluku, Papua, agar tes ini jadi lebih cepat dan jaringan jadi lebih kuat tidak hanya di Jawa," sebut Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/102204426/kasus-omicron-naik-karantina-bakal-diperketat-wni-diimbau-tidak-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke