Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ketentuan Repatriasi Harta "Tax Amnesty Jilid II"

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika wajib pajak ingin melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri punya batasan waktu.

"Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Senin (27/12/2021).

Pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah mengatur kurun waktu pengalihan harta (holding period), yakni paling singkat selama 5 tahun. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.

"Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan," ucap Neil.

PPh final lebih murah

Jika melihat dua kebijakan dalam PPS, PPh final yang dibayar wajib pajak memang lebih murah jika harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri.

Untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar adalah 8 persen. Hal ini jauh lebih kecil dibanding harta luar negeri yang tidak direpatriasi yakni sebesar 11 persen.

Sementara untuk harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta repatriasi dikenai tarif PPh final sebesar 14 persen. Tarifnya juga lebih rendah dibanding harta yang tidak direpatriasi yakni 18 persen.

Supaya lebih jelas, simak kebijakan dalam PPS yang berlangsung tanggal 1 Januari 2022 sampai 31 Juni 2022 berikut ini:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/141332526/ini-ketentuan-repatriasi-harta-tax-amnesty-jilid-ii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke