Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Wacana Subsidi Minyak Goreng, BPDP KS: Belum Ada Keputusan Komite Pengarah

Kenaikan harga minyak goreng dinilai karena naiknya harga minyak sawit dunia. Sebelumnya harga minyak sawit berkisar antara 500 dollar AS hingga 710 dollar AS per metrik ton telah melonjak hingga 1.350 dollar AS per metrik ton.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) Eddy Abdurrachman mengatakan ada wacana tersebut. Apalagi harga minyak goreng curah saat ini di kisaran Rp 18.000 per liter sampai Rp 19.000 per liter. Sedangkan Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter.

Eddy mengatakan, berdasarkan regulasi penggunaan dana BPDP KS untuk yang terkait dengan kebutuhan pangan dapat dilakukan. Namun hal itu baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan dari Komite Pengarah BPDP KS yang terdiri dari 8 kementerian.

“Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai dengan saat ini belum ada keputusan komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDP KS bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi kepada minyak goreng curah,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Eddy menegaskan secara finansial BPDP KS mampu apabila nantinya komite pengarah menugaskan BPDP KS untuk mendanai kebutuhan subsidi minyak goreng. Ia menyebut, dari sisi ketersediaan anggaran, penerimaan BPDP KS di tahun 2021 dari dana pungutan sawit relatif tinggi.

Eddy menyatakan, BPDP KS belum tahu pasti perhitungan dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng curah. Ia bilang, saat ini tim teknis yang terdiri dari kementerian/lembaga sedang berkoordinasi untuk menghitung hal tersebut.

“Sekali lagi mengenai jumlah nya berapa, kepada siapa saja, itu masih dalam proses pembahasan. Kita tunggu sampai ada putusan (komite pengarah) itu tadi. Apabila nanti kepada BPDP KS juga ditugaskan untuk menutup biaya-biaya terkait dengan minyak goreng curah tadi maka available dana tersebut di BPDP KS,” ujar Eddy.

Sebagai informasi Komite Pengarah BPDP KS terdiri dari 8 kementerian. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan, mengusulkan penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk menyubsidi harga minyak goreng.

"Kita mencoba menyubsidi melalui BPDP KS ini sedang kita jalankan, kita sedang uji testing karena ini baru pertama kali dikerjakan dan mudah-mudahan bisa selesai pada awal Januari 2022," ujar Lutfi saat pelepasan ekspor akhir tahun, Kamis (23/12).

Besaran subsidi minyak goreng tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Namin, diperkirakan subsidi hanya akan diberikan kepada minyak goreng curah.

"Bayangannya adalah kita akan menyubsidi yang setidaknya yang untuk minyak curah," terang Lutfi.

Ia bilang, saat ini produksi minyak curah per tahun sebanyak 2 juta ton. Nantinya, pemerintah akan menghitung masa pemberlakuan subsidi tersebut.

Sebelumnya Kemendag juga telah melakukan upaya untuk menekan harga minyak goreng. Termasuk melakukan operasi pasar minyak goreng kemasan sederhana.

"Kemendag sudah memitigasi dengan cara memastikan adanya 11 juta liter dalam kemasan sederhana minyak goreng yang dijual Rp 14.000," ujar Lutfi. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Kata BPDPKS Soal Usulan Subsidi untuk Minyak Goreng Curah

https://money.kompas.com/read/2021/12/28/172328926/soal-wacana-subsidi-minyak-goreng-bpdp-ks-belum-ada-keputusan-komite-pengarah

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke