Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Sehingga, bila terjadi masalah risiko maupun solvabilitas, maka sang induk harus siap membantunya.

Ia mengaku di penghujung 2021, secara pipeline semua bank sudah memenuhi modal inti Rp 2 triliun. Memang ia menyebut, masih ada dalam proses mencari partner, namun ia memastikan rencana penambahan modal itu jelas dan terukur.

“Saya tidak mau mundur untuk pemenuhan modal inti Rp 3 triliun di 2022. Karena saat desakan nasabah akan digitalisasi makin tinggi, kalau kita biarkan apakah mereka (bank kecil) bisa ikuti digitalisasi ini,” ujar Heru kepada Kontan.co.id pada Jumat (7/1/2022).

Seiring dengan itu, Heru menyebut terdapat sekitar 76 bank kecil di tanah air. Ia menyatakan kelompok bank kecil ini telah memiliki pipeline melakukan konsolidasi.

“Dari 76 bank kecil-kecil itu mereka mulai terus bekerja. Mereka sudah punya pipeline masing-masing. Akuisisi dan merger dalam proses,” paparnya.

OJK melihat semua bank kecil itu telah berada dalam tahap komunikasi yang intens dengan calon investor. Ia menyatakan banyak investor yang berminat baik lokal maupun asing. Bahkan, Heru menyebut tidak ada bank yang menyatakan niat untuk mengembalikan izinnya ke OJK.

Ia menjelaskan konsolidasi bukan hanya dalam bentuk akuisisi dan merger saja. Berdasarkan Masih merujuk POJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, proses konsolidasi bisa dilakukan melalui beberapa cara.

Mulai dari peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi. Ia mencontohnya, peleburan biasanya dilakukan oleh sesama bank kecil. Sedangkan pengambilalihan seperti yang dilakukan oleh BCA yang mengambil alih Bank Royal lalu mentransformasinya menjadi Bank Digital.

Sedangkan integrasi terjadi pada Bank Bangkok terintegrasi menjadi Bank Permata. Sedangkan aksi konversi merupakan skema kantor cabang bank asing berubah menjadi berbadan lokal tanpa mengajukan izin baru. Namun, skema konversi belum pernah terjadi.

“Ini harus kita lakukan, bila bank tidak menaikkan modal. Terus seperti itu saja, maka nanti akan mati sendiri dan akan mengganggu stabilitas perekonomian,” paparnya.

Heru pun melihat banyak investor yang masuk ke bank kecil ini memiliki komitmen untuk membesarkan bank. Kendati saat ini, bank-bank kecil ini masih memiliki fundamental yang kurang menarik. Ia menyatakan OJK akan mendorong setiap bank ini meningkatkan fundamentalnya. Sejalan dengan itu, investor juga akan meningkatkan kapasitas bank tersebut. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK: Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun di Penghujung Tahun 2022

https://money.kompas.com/read/2022/01/08/200300226/pada-akhir-2022-bank-harus-penuhi-modal-inti-minimum-rp-3-triliun

Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke