Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Karantina 7 Hari, Jangan Minta Dispensasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai pejabat publik juga melakukan karantina sesuai prosedur yang kerap disampaikan usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Kalau sampai ke luar negeri, patuh pada protokol kesehatan, harus masuk 7 hari karantina. Jangan minta dispensasi kiri kanan. Saya, ini Pak Budi (Menteri Kesehatan), dan Pak Airlangga (Menko Perekonomian) juga melakukan karantina, kami semua melaksanakan itu," kata dia melalui keterangan pers virtualnya, Senin (10/1/2022).

Pemerintah tak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri hingga tiga pekan kedepan ini. Lantaran, kasus harian virus Covid-19 varian Omicron yang terus meningkat dan menyebar di 150 negara termasuk di Indonesia.

"Kalau bisa, jangan dulu ke luar negeri dalam waktu dua minggu atau tiga minggu ke depan ini, supaya mereda dulu di sana (kasus Omicron di luar negeri) dan tidak perlu datang kemari (ke Indonesia) bawa penyakit," imbau Luhut.

Omicron tidak terlalu berbahaya, tapi...

Kendati menurut eks Jenderal Kopassus ini, virus varian Omicron tidak begitu berbahaya, namun bila penyebarannya begitu meluas maka tetap dikhawatirkan.

"Tadi sudah disinggung oleh Pak Menteri Kesehatan, itu membuat pekerjaan kita, walaupun tidak terlalu berbahaya, tapi kalau kena ramai-ramai jadi berbahaya juga. Jadi saya mohon sangat sekali lagi untuk bisa menahan diri untuk tidak ke luar negeri," kata dia.


Pemberitaan sebelumnya, Luhut menyampaikan, jika kasus harian aktif virus varian Omicron di Indonesia telah mencapai 393 kasus. Asal penyebaran virus ini disebabkan dari pelaku perjalanan luar negeri yang telah kembali setelah merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Oleh karena itu, pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Terkecuali hal-hal yang bersifat penting, darurat atau istilah lainnya urgen.

"Indonesia hari ini, setelah saya sampaikan sebelumnya bahwa tren peningkatan kasus Covid-19 disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri. Presiden secara spesifik menekankan ini tadi untuk kita dianjurkan menahan diri dulu beberapa minggu kedepan untuk ke luar negeri," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/01/10/181403126/luhut-pelaku-perjalanan-luar-negeri-harus-karantina-7-hari-jangan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke