Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Buka Lagi Ekspor Batu Bara Secara Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya kembali membuka ekspor batu bara setelah sempat dilarang pada 1 Januari 2022. Ketentuan larangan ekspor tersebut mestinya berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Namun, lantaran banyak negara yang protes, pemerintah mulai melakukan rapat maraton agar bisa melonggarkan ketentuan larangan ekspor itu. Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara dari Indonesia.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, malam hari ini (10/1/2022) akan ada sejumlah kapal batu bara yang bakal diverifikasi untuk bisa segera melakukan pengiriman ke luar negeri.

"Nanti ada berapa belas kapal yang sudah diisi batubara, telah diverifikasi malam ini. Besok akan mulai dilepas," ujar Luhut ditemui di Kantornya, Senin (10/1/2022).

Luhut melanjutkan, untuk kegiatan ekspor batu bara secara umum akan mulai dibuka pada Rabu (12/1/2022) mendatang secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).

Kendati demikian, Luhut belum merinci perusahaan mana saja yang bakal segera mendapatkan restu ekspor.

Luhut menambahkan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, pihaknya juga mengevaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batu bara.

"Nanti masih ada kita mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN kita akan periksa," jelas Luhut.

Untuk itu, Luhut memastikan jika ada perusahaan yang belum memenuhi komitmennya, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan. (Filemon Agung)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Setelah Rapat Maraton, Akhirnya Ekspor Batubara Kembali Dibuka Malam ini

https://money.kompas.com/read/2022/01/10/204500626/ri-buka-lagi-ekspor-batu-bara-secara-bertahap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke