Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Rapat Maraton, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.

Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.

Pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).

Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelas dia.

Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Masa kritis sudah terkendali

Dari laporan PLN ke pemerintah, Luhut mengungkapkan, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.

"Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," kata dia.

Sementara itu, tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, pemerintah mengarahkan agar tetap memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan energi tersebut. "Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor," ucap Luhut.

Luhut yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, K/L, PLN, INSA, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI, dan Kadin yang sudah terlibat untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor ini.

Ia juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan. Tujuannya, menghindari terjadinya masalah serupa di masa mendatang.

Awalnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin, di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

"Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," lanjut dia.

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/050600226/setelah-rapat-maraton-indonesia-akhirnya-cabut-larangan-ekspor-batu-bara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke